Jokowi Jadi Saksi Nikah Haji Thoriq tapi Tak Hiraukan Demo Mahasiswa, Ketua BEM Unpad: Kurang Ajar!

Jokowi Jadi Saksi Nikah Haji Thoriq tapi Tak Hiraukan Demo Mahasiswa, Ketua BEM Unpad: Kurang Ajar!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Jokowi Jadi Saksi Nikah Haji Thoriq tapi Tak Hiraukan Demo Mahasiswa, Ketua BEM Unpad: Kurang Ajar!

GELORA.CO - 
Presiden Joko Widodo atau Jokowi hadir menjadi saksi nikah Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid di Jakarta pada Jumat, 26 Juli 2024. Hal ini memicu reaksi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran atau BEM Unpad Fawwaz Ihza Mahenda.

Dia mengaku tidak habis pikir Jokowi lebih memiliki waktu datang ke pernikahan selebriti daripada rakyat yang sedang kesulitan. Sebelum ini, Jokowi juga menjadi saksi nikah Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar pada 3 April 2021 lalu.

“Sungguh ironi melihat hal ini, ketika mahasiswa dan elemen masyarakat ratusan kali melakukan unjuk rasa, tak pernah presiden keluar atau menyambangi kami. Padahal yang kami inginkan hanyalah didengarkan dan dipertimbangkan,” kata Fawwaz kepada Tempo pada Jumat, 26 Juli 2024.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) sebelumnya memang menggelar aksi unjuk rasa mengkritik 10 tahun pemerintahan Jokowi pada Senin, 22 Juli 2024. Aksi itu berlangsung di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. 

Fawwaz menilai Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan gagal untuk menjalankan amanah konstitusi, alih alih fokus dalam menyelesaikan masalah presiden justru menahkodai negara ini dengan ugal ugalan. Dia mengaku perasaannya campur aduk melihat sikap Jokowi.

“Sedih, kecewa, geram, marah dan merasa bahwa kami mahasiswa tidak berarti bagi Jokowi. Padahal yang kami lakukan demi bangsa sebagai penerus negeri ini. Saya rasa presiden yang mementingkan datang ke nikahan selebriti daripada rakyat yang sedang kesulitan itu sikap kurang ajar,” demikian Ketua BEM Unpad tersebut. 

Berikut daftar tuntutan Aliansi BEM SI atas beberapa masalah selama kepimpinan Jokowi:

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Korupsi


  1. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.
  2. Tuntaskan janji Jokowi tentang penyelesaian pelanggaran HAM Berat.
  3. Tindak tegas pelaku represi kepolisian terhadap rakyat. 

Pertanian dan Agraria


  1. Tuntaskan konflik agraria Papua.
  2. Wujudkan reforma agraria sejati.
  3. Lindungi hutan adat Indonesia.
  4. Batasi investor asing.
  5. Hilangkan mafia agraria.
  6. Musnahkan illegal logging. 

Energi dan Minerba


  1. Menuntut dan mendesak untuk dicabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 karena bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
  2. Menuntut untuk mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel. 

Lingkungan


  1. Menuntut pemerintah lebih memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pembangunan industri atau proyek.
  2. Menuntut pemerintah untuk menutup tambang ilegal.
  3. Menuntut pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasi limbah industri dan dampak paska pertambangan. 

Kesehatan


  1. Mengubah sistem puskesmas dan posyandu menjadi lebih preventif dengan mendatangi masyaratak secara langsung.
  2.  Mengembalikan surat tanda registrasi tenaga kesehatan yang diubah tanpa melibatkan aspirasi dari tenaga kesehatan atau masyarakat. 

Ekonomi dan Ketenagakerjaan


  1. Menuntut Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan merevisi kembali pasal-pasal yang bermasalah. 

Pendidikan Sekolah Menengah


  1. Menuntut dan mendesak pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menjalankan amanat pendidikan sesuai UUD 1945 dan menentukan arah pendidikan yang lebih baik.
  2. Menuntut pemerintah untuk memastikan adanya keadilan dalam proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mempertimbangkan pengalaman dan masa kerja guru honorer yang berpotensi menjadi PPPK.
  3. Menuntut pemerintah untuk bersikap tegas karena adanya pemecatan sepihak terhadap guru honorer dengan memastikan prosedur yang transparan, menghormati hak-hak mereka sesuai UU dan memberikan solusi yang adil serta manusiawi.
  4. Menuntut pemerintah dalam penguatan regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana BOS, DAK, BOP, HIBAH atau Bansos, dan Program PIP agar tidak terjadi penyelewengan dana pendidikan. 

Pendidikan Tinggi


  1. Cabut dan revisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 untuk dikaji kembali substansi materiilnya.
  2. Menolak praktik komersialisasi pendidikan dan mengkaji kembali sistem Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) di Indonesia.
  3. Gratiskan biaya pendidikan tinggi di Indonesia. 

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita